Kamis, 08 Maret 2012

SOP Diklat ! silahkan dibaca :)


untuk beberapa hal admin akan mempublikasikan tentang SOP.. silahkan dibaca :)
SOP Diklat

Sistematika Perizinan :

1.       Perizinan dilakukan terpusat ke Kadiv PSDM (Satrya Alfandi : 085715236858)
2.       Izin(keterlambatan atau ketidakhadiran) maksimal 12 jam sebelum diklat dilaksanakan. Izin kurang dari tenggat waktu yang ditetapkan maka izin ditolak
3.       Bila datang terlambat(tidak izin atau izin ditolak), maka akan dikenakan sanksi sebagai berikut :
a.       Datang terlambat kelipatan 10 menit konsekuensi 1 termin(fisik/pushup/situp 10 kali)
4.       Bila tidak hadir tanpa kabar maka akan dikenakan sanksi lari 2 kali keliling lingkar dalam UI dalam batas satu minggu
5.       Tidak hadir dengan kabar dikenakan konsekuensi lari 1 kali keliling lingkar dalam UI

SOP Penerimaan Anggota Tetap:

1.       Anggota Muda wajib mengikuti minimal 3 kali materi pembekalan dan 1 kali perjalanan lapang
2.       Bila salah seorang Anggota Muda tidak dapat memenuhi kehadiran minimal yang telah ditetapkan maka akan diadakan diklat susulan dan dilakukan oleh anggota muda yang telah lolos penerimaan menjadi anggota tetap
3.       Bila salah seorang Anggota Muda tersebut tidak dapat mengikuti diklat susulan dan tidak dikukuhkannya anggota muda tersebut menjadi anggota tetap maka anggota muda tersebut tidak dapat melanjutkan kepengurusan selanjutnya.

Selamat Datang Pejuang Muda !

selamat datang para anggota muda pencinta alam satya wasistha fakultas kesehatan masyarakat universitas indonesia.. :)
mulai explorasi minat kalian dalam alam, dan menjadi bagian untuk menjaga alam..
PASATWA 2012 !! 100 % bravoo!!